Update

Pemusnahan Lahan Ganja Aceh: Upaya BNN RI dalam Pemberantasan Narkotika

Siber24jam.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali memusnahkan lahan ganja di Provinsi Aceh. Pemusnahan dipimpin oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., pada Rabu (6/3), di dua lokasi yang berbeda, dengan total lahan seluas 4 hektare.

Penemuan lahan ganja berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman ganja dari Aceh – Lampung. Dari informasi tersebut Tim BNN melakukan penyelidikan, selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana narkotika berinisial RZ, dengan barang bukti sebanyak 12 karung ganja kering seberat 200 kg, pada Sabtu (2/3), di wilayah Aceh Besar.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, selanjutnya BNN RI bersinergi dengan Badan Riset dan Inovasi (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan monitoring lahan tanaman ganja di wilayah Aceh Besar. Berdasarkan hasil monitoring yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, ditemukan tiga titik di dua lokasi lahan ganja dengan rincian sebagai berikut:

1. LOKASI 1
Dua titik lahan ganja yang sebagian tanamannya telah dipanen, terletak pada ketinggian 129 MDPL dan 109 MDPL di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, dengan total lahan seluas 2 hektare. Terdapat 5.000 pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 50 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 50 cm.

2. LOKASI 2
Lahan ganja dengan luas 2 hektare ditemukan pada ketinggian 600 MDPL di Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Terdapat 15.000 pohon ganja siap panen dengan ketinggian berkisar antara 100 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 10 cm hingga 90 cm.

Dengan demikian, total berat basah tanaman ganja yang dimusnahkan dari temuan lahan tersebut adalah seberat 7 ton. Pemusnahan lahan ganja dilakukan oleh 170 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian serta Dinas Kehutanan.

Pemusnahan terhadap temuan lahan ganja di Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum, dan Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika.

Bagi pelaku kejahatan kepemilikan narkotika dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.

#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree

Editor: Zakar

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Sastra Winara Sebut Bantuan Kurban Presiden Prabowo Bukti Kepedulian Nyata untuk Warga Bogor

BABAKANMADANG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mengapresiasi perhatian Presiden RI Prabowo Subianto...

Rudy Susmanto: Kepedulian Presiden Prabowo untuk Kabupaten Bogor Terlihat Lewat Bantuan Sapi Kurban 1,2 Ton

BABAKANMADANG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Presiden...

Pemkab Bogor Dorong Penguatan Budaya Kerja ASN yang Inovatif dan Berdampak

CIBINONG Siber24jam.com – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melalui Badan Kepegawaian...

Polsek Muara Kuang Ogan Ilir Monitoring Harga dan Stok BAPOKTING Jelang IDUL ADHA 2026

OGAN ILIR  Siber24jam.com — Liputan08.com Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun 2026, Polsek...