Sebanyak 167 Bacaleg di Kabupaten Bogor Tidak Memenuhi Syarat, Ini Faktanya - Siber24jam

Update

Sebanyak 167 Bacaleg di Kabupaten Bogor Tidak Memenuhi Syarat, Ini Faktanya

Bogor, Siber24jam.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menyebutkan jika terdapat 167 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Bumi Tegar Beriman itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pasalnya, KPU mengaku bila sebelumnya telah melakukan verifikasi administrasi (Vermin) kepada 971 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor pada vermin perbaikan 31 Juli 2023. Diman, sekitar 803 bacaleg Memenuhi Syarat (MS) dan 167 TMS.

“Namun bagi bacaleg yang TMS karena kekurangan berkas dan kesalahan unggah berkas pada aplikasi Silon KPU RI masih dapat dilengkapi dan dipenuhi persyaratannya agar berubah statusnya menjadi MS,” tutur komisioner KPU Bogor Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Herry Setiawan, dikawasan Cibinong, Rabu (9/8/23).

Herry melanjutkan, aturan itu tertuang dalam surat keputusan KPU tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota Nomor 996 tahun 2023. Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pada huruf B ayat 1 sampai dengan 3.

“Dalam pedoman teknis nomor 996 tahun 2023 dijelaskan bahwa KPU menerima pengajuan perubahan rancangan DCS yang tidak memenuhi syarat berdasarkan berita acara hasil vermin perbaikan, penggantian bakal calon, dan perpindahan dapil bakal calon sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023,” ujar wartawan yang cuti profesi demi menjalankan tugas di KPU itu.

Selain itu, Herry menjelaskan setelah tanggal 11 Agustus maka KPU akan melakukan vermin persyaratan bacaleg TMS dan berkas bacaleg baru yang diusulkan parpol melalui Silon.

“Setelah divermin, berkas bacaleg tersebut akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) untuk diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus dan masuk ke tahapan laporan dan pengaduan masyarakat terhadap para bacaleg melalui lembaga resmi atau perorangan yang disampaikan ke KPU pada 19-28 Agustus 2023,” paparnya.

Herry berharap, untuk para parpol dapat segera melengkapi berkas bacaleg yang kurang atau salah upload dan berkas bacaleg yang baru harus sudah lengkap dan MS.

Tak hanya itu, parpol juga diharapkan untuk memastikan berkas pengunduran diri bacaleg di lembaga yang dilarang ikut kontestasi pemilu harus sudah berbentuk surat keputusan dari pimpinan lembaga tersebut.

“Kami sangat berharap agar berkas bacaleg di semua parpol lengkap dan MS. Kami melayani penuh konsultasi, supervisi dan asistensi kepada parpol terkait berkas bacaleg. Sesuai dengan tagline KPU Melayani,” tukasnya.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Bupati Bogor Pastikan Perlindungan Warga Terdampak Pergeseran Tanah, Relokasi Jadi Opsi Terakhir

SUKAMAKMUR Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani dampak...

Rumah Tak Layak Huni, Pemkab Bogor Kucurkan Bantuan Kontrak dan Sembako untuk Warga Pabuaran

SUKAMAKMUR Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan bantuan menyeluruh...

Pemkab Bogor Jadikan Pasar Petani Garuda Pilot Project Sentra Pertanian Daerah

Cibinong Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor mulai mengoperasionalkan Pasar Petani Garuda sebagai langkah strategis memperkuat...

Kejaksaan Agung Peringatkan Modus Phishing Tilang Elektronik Berkedok Institusi Negara, Tiga Tersangka Dijerat UU ITE dan TPPU

Jakarta Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus...

[show-lifestyle]