Jakarta, Siber24jam.com – Aroma busuk dugaan korupsi besar-besaran kembali menyeruak dari jantung lembaga pemerintah yang...
Lampung, Siber24jam.com – Kondisi pantai di Kecamatan Cukuh Balak Tanggamus Lampung, semakin mengkhawatirkan akibat tambang pasir laut ilegal yang dilakukan para oknum Masyarakat dan Aparat Desa.
Pasir tersebut di gunakan untuk jalan Desa, maupun membuat bangunan oleh masyarakat itu sendiri. Terpantau beberapa bibir pantai telah habis terkikis, diperkirakan 15 hingga 50 meter menjadi lautan.

Apabila dibiarkan, kemungkinan Desa-desa yang berdekatan dengan pantai suatu saat nanti akan tenggelam dimakan ombak air laut.
Beberapa warga berinisiatif untuk membuat petisi menjaga pantai dan sudah berkordinasi dengan aparat setempat seperti yang di terangkan Zul, salah satu warga yang peduli.

“Kami yang tinggal didekat pantai sudah berkumpul untuk musyawarah bagaimana caranya untuk mencegah oknum masyrakat yang masih menjual dan menambang pasir di sepanjang pantai,” kata Jul.
“kami juga sudah koordinasi dengan pihak Polsek dan Kepala Desa, Kami minta oknum yang terlibat dihukum dan bertanggung jawab, jika saat sekarang ini dibiarkan terus -menerus bisa saja kecamatan Cukuh Balak tinggal nama, tenggelam akibat habisnya pasir berganti dengan laut,” ujarnya.

Sementara putra daerah yang juga berprofesi sebagai pengacara M. Ali SH.MH mengecam keras yang telah dilakukan oknum masyarakat dan aparat Desa Tersebut.dan meminta Eksekutif Legeslati Yudikatif Media dan Adat, untuk menjalankan tugasnya menindak tegas seperti yang diterangkan M. Ali SH.MH
“Empat pilar Negara yang ada di Cukuh Balak, kerjanya apa? sampai terjadinya bencana ini. Disitukan ada Camat satap dan Kades (Kepala Desa), ada juga penegak hukum Kepolisian Koramil, begitu juga DPRD yang sudah dipilih masyarakat kejanya apa?” katanya,
“Media juga kenapa tidak mempublis masalah ini, seharusnya inikan bisa dicegah dari awal. Sekarang masyarakat bersuara baru ada tidakan, alam sudah terlanjur rusak, merekakan digajih dari uang pajak rakyat mestinya kewajiban mereka menjaga wilayahnya dari kerusakan seperti ini,” kata Ali.

M. Ali SH. MH mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan penambang yang diduga ilegal, “Secara pribadi saya sangat kecewa terhadap mereka, saya juga mengecam keras tindakan penambangan pasir ilegal di bibir pantai wilayah kecamatan Cukuh Balak,” ujarnya.
Ali menghimbau kepada masyarakat Cukuh Balak agar segera mengambil tindakan kongkrit atas tindakan a quo, jika aparatur pemerintah dan Kapolsek termasuk Koramil Cukuh Balak tidak mau turun tangan.
“Masyarakat membuat dan mengajukan gugatan class action terhadap para pelaku penambangan atau bisa membuat laporan Polisi kepada Polres Tanggamus,” tegas M. Ali SH.,MH.,”
Sementra Kapolsek Kecamatan Cukuh Balak Ade Setiawan akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, jika ditemukan bukti kuat, akan diproses.
“Ketika nanti mereka masih melakukan penambangan pasir di bibir pantai, kami akan tindak tegas sesuai aturan dan Hukum yang berlaku,” katanya
Ade menjelaskan perkara lainnya soal tambang ilegal yang telah ditindaklanjuti pihak Polsek, telah dilimpahkan ke satreskrim Polres Tanggamus.
“Perkara ini sudah kami tindak lanjuti, perkara sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Tanggamus, Silahkan media minta konfirmasi dengan penyidik,” Tegas Kapolsek Ade Setiawan.**
Berita Lainnya
Tags: #pesisirpantai, #siber24jam, Lampung











