Update

Gegara Ajak Kencan Wanita Lewat Aplikasi, Ciko Diringkus Polsek Panongan Polresta Tangerang

Panongan Tanggerang, Siber24jam.Com -Hati-hati kepada para wanita apabila ada seorang pria yang mengajak bertemu melalui aplikasi kencan. Jangan sampai bernasib seperti wanita di Panongan, Kabupaten Tangerang ini. Ia menjadi korban pencurian oleh seorang pria yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma. P. A. Manurung menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari seorang wanita yang melaporkan telepon genggamnya dicuri.

“Pelaku pencurian adalah seorang pria berinisial FM alis Ciko, berusia 18 tahun, yang dikenal korban melalui aplikasi kencan,” kata Hotma, Selasa (21/3/2023).

Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten langsung melakukan pengejaran. Tak berselang lama, polisi berhasil meringkus FM alias Ciko di sebuah kafe di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Dikatakan Hotma, modus pelaku adalah mencari korban wanita lewat aplikasi kencan. Setelah itu, pelaku mengajak korban bertemu. Di pertemuan pertama, pelaku belum melakukan aksinya.

“Di pertemuan kedua, pelaku berpura-pura meminjam ponsel korban. Setelah itu, pelaku langsung membawa ponsel korban dan tak pernah kembali,” terang Hotma.

Berdasarkan keterangan tersangka FM alias Ciko, aksi penipuan itu sudah ia lakukan sebanyak 20 kali di berbagai tempat. Semua korban adalah wanita yang ia ajak kenalan melalui aplikasi kencan.

Atas perbuatannya, tersangka FM alias Ciko, dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya wanita untuk tidak mudah percaya kepada orang orang yang baru dikenal,” pungkas Hotma.

(Erwin).

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Nadiem Makarim Tumbang! Hakim Vonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jakarta, Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan...

Akhir Drama Nadiem Makarim! Divonis 10 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Jakarta Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan...

Sekda Ajat Dorong Kolaborasi dan Regenerasi Penyuluh untuk Wujudkan Pertanian Modern di Kabupaten Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa penyuluh pertanian...

Siapa Bertanggung Jawab atas Skor SPMB 2026? KCD Mengaku Bingung, Masyarakat Makin Resah

BOGOR, Siber24jam.com – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 kembali menuai sorotan....