Update

Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 sebanyak 100.051 Jemaah, ini Rinciannya

Kuota haji Indonesia 2022Ibadah haji di Makkah. (Foto: pixabay)

Siber24jam.com – Kuota haji Indonesia tahun 2022 telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) berjumlah 100.051 jamaah.

Jumlah itu ditetapkan melalui Keputusan Menag KMA No. 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, dalam KMA itu, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M membuka 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

“KMA ini akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Yakut dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Menurut Yakut, kuota haji itu terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sedangkan untuk kuota haji khusus, lanjut Yakut, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M terikat pada jemaah yang telah dikenakan biaya perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M,” ujarnya.

“Dan umur paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” sambung Yakut.

Jemaah haji yang telah berakhir Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M.

“Kita prioritaskan sepanjang kuota haji tersedia,” pungkasnya.***

 

Editor: Muzakkir

Tags: , , , , , ,

WordPress Ads