CIBINONG, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, secara resmi melepas keberangkatan santri dan santriwati...
Tangerang, Siber24jam.com – Sindikat Perdagangan Narkoba anrar Negara, Budi Yuliansa bin Amsiri Asal Sambas Kalimantan Barat (54 ) dituntut hukuman mati, sedangkan Ricky Bonar, ( 26 ) kelahiran Jakarta dan Ade Dio Setiawan asal Bandar Lampung, seumur hidup, Rabu 11 / 1 /2023 di PN Tangerang.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Citra dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dalam tuntanya mengatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah, dengan tuntutan hukuman mati dan seumur hudup sesuai, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ketiga terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional ( BNN ) hasil pengembangan, dari terdakwa Muhamad Imam yang sudah disedangkan, dari Profaling Signal untuk menemukan titik tempat terdakwa berada sesuai infornasi yang di kembangkan.
Dari hasil Proailing BNN terdakwa berada di Kalimantan dan Signal di Hp terdakwa menuju ke Semarang terus dikembangkan dan akhirnya terdakwa di tangkap di Perumahan Harapan indah Bekasi . minggu 26 / 6 / 2022 ,
Sesuai fakta persidangan, dan keterangan saksi dari BNN, Sindikat perdagangan Narkoba yang dijalankan, terdakwa Budi dkk sudah 5 kali lolos, dan yang ketangkap pemesanan ke 6 kalinya yang di datangkan dari Malasia sebanyak 42 kg.
Barang haram yang di edarkan para sindikat, Ricky dan Ade yang menggunakan kode angka 888 mulai dari pengiriman pertama dan sampai ke 6 yang berhasil diamankan BNN, untuk kode pemasaran yaitu Aple, untuk satu dus aple kalau berhasil mendapat upah 25 juta.
Ketua majelis hakim, Arif Budi Cahyono, yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa memberikan kesemoatan kepada terdakwa dan Penasehat hukumnya untuk mengajukan Pembelaan, atas tuntutan jaksa.
“Erwin.