Jakarta, Siber24jam.com – 16 Desember 2024 Kasus dugaan penipuan investasi kembali mencuat, kali ini menimpa pengusaha besar, Puspo Wardoyo. Kasus ini bermula dari pertemuan di Wong Solo, Tebet, Jakarta, yang mempertemukan Puspo dengan perwakilan investor fiktif, yang berujung pada kerugian finansial.
Pertemuan pertama pada 16 Desember 2023 dihadiri oleh Puspo, Bu Nita, Bu Ida (teman Bu Nita), dan Pak Romdhoni, yang mewakili investor utama, Pak Haji Amirullah Idris. Dalam pertemuan tersebut, Pak Romdhoni memperkenalkan diri sebagai marketing dari PT Ardy Mandiri dan menyebutkan bahwa Pak Haji berminat untuk berinvestasi di pabrik di Arab Saudi.
“Pak Haji Amirullah Idris diklaim sebagai anak angkat Pak Soeharto dan bagian dari Keluarga Cendana, sehingga membuat kami percaya dengan investasi ini,” kata Puspo Wardoyo.
Romdhoni juga menambahkan bahwa istri Pak Haji, Hj. Nyoman Bagiastini, memiliki hubungan dekat dengan Bambang Trihatmodjo dari Keluarga Cendana, yang semakin memperkuat keyakinan Puspo dalam menjalankan kerjasama ini.
Setelah serangkaian pertemuan, Puspo setuju dengan syarat-syarat yang diajukan, termasuk biaya operasional yang ditanggung oleh timnya. Sejumlah dana pun ditransfer, termasuk Rp50 juta pada 19 Desember 2023 ke rekening Amirullah Idris di PT Bank KB Bukopin Tbk. serta beberapa transfer lainnya, dengan total mencapai ratusan juta rupiah. Namun, tidak ada tindak lanjut dari pihak investor, yang memicu kecurigaan.
“Setelah pertemuan di Green Pramuka, Jakarta, kami mentransfer Rp50 juta pertama ke kartu kredit atas nama Amirullah Idris, disusul dengan Rp200 juta dan Rp50 juta ke rekening Ahmad Gufron Romdhoni,” ungkap Puspo.
Upaya untuk mendapatkan tindak lanjut dari pihak investor gagal, hingga akhirnya terungkap bahwa investasi tersebut hanyalah penipuan.
Saat diwawancara oleh tim Siber24jam, Amirullah mengakui menerima total Rp5 miliar, namun menyatakan bahwa uang tersebut adalah bagian dari 20% modal awal yang harus dipenuhi oleh Puspo. Menurutnya, pihak Puspo seharusnya memenuhi syarat tersebut sebelum meminta pengembalian dana.
“Kami tidak berniat menipu. Uang Rp5 miliar itu benar kami terima, dan akan kami kembalikan. Uang tersebut adalah bagian dari 20% modal awal dari tim Pak Puspo, sementara kami menanggung 80%. Namun, mereka malah meminta uang tersebut dikembalikan,” ujar Amirullah.
Amirullah sempat menjanjikan pengembalian dana pada 30 Agustus atau 17 September 2024, namun janji tersebut tidak ditepati.
“Sampai sekarang, Amirullah sudah sembilan kali janji, termasuk melalui media, tetapi selalu ingkar,” ungkap Giri, perwakilan dari pihak Puspo.
Nyoman Bagiastini, istri Amirullah, saat dimintai keterangan di kediamannya di Bekasi, mengaku tidak mengetahui apa pun tentang urusan tersebut. “Saya tidak tahu-menahu soal uang Rp5 miliar itu. Silakan tanya langsung ke suami saya, Haji Amirullah,” jelas Nyoman.
Pada 17 September 2024, saat dikonfirmasi, Amirullah hanya memberikan keterangan singkat, “Saya masih sibuk di luar kota. Mohon doanya.”
Ali SH, seorang praktisi hukum, menyarankan agar kasus ini dibawa ke jalur hukum jika ditemukan unsur penipuan. “Jika terbukti ada unsur penipuan, pelakunya harus dipidana agar tidak ada lagi korban berikutnya oleh oknum-oknum yang menyamar sebagai investor.”
Menurut Ali, pihak korban dapat menuntut menggunakan pasal-pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan penipuan, seperti Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
“Tindakan hukum harus segera diambil agar tidak ada masyarakat lain yang menjadi korban,” tutup Ali.
-
Pj. Bupati Bogor Sebut Pentingnya Ijtima Ulama Untuk Tingkatkan Sinergi Ulama Dengan Umaro
-
Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan
-
Polsek Ciledug Tangkap 3 Pencuri Modus Geser Tas, Beraksi di Mall CBD Ciledug
-
Sukses Cegah Ekstremisme, Pemkab Bogor Diganjar Penghargaan “RAN PE” dari BNPT RI
-
Larang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa, HMI Ingatkan Walikota Bandar Lampung Baca UU No.9 Tahun 1998
-
Satgas Yonif 762/VYS, Melatih Siswa dan Siswi Tata Cara Upacara Dalam Rangka Persiapan Upacara HUT Kemerdekaan RI-79